PBG dan SLF adalah bagian penting dalam legalitas bangunan.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Merupakan izin sebelum pembangunan dilakukan, menggantikan IMB.
SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Diperlukan setelah bangunan selesai untuk memastikan bangunan layak digunakan.
Hal yang perlu diperhatikan:
Pemahaman awal akan membantu proses berjalan lebih terarah.
Diskusi via WhatsApp